Sejumlah PKL Terima Surat Peringatan dari Satpol PP Padang, Gelar Dagangan di Trotoar 

    Sejumlah PKL Terima Surat Peringatan dari Satpol PP Padang, Gelar Dagangan di Trotoar 
    Sejumlah PKL Terima Surat Peringatan dari Satpol PP Padang 

    PADANG, - Usaha Satpol PP Kota Padang dalam menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) terus bergulir. Yang terbaru, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut memberikan surat peringatan kepada PKL di sejumlah titik di Padang

    Di Padang masih banyak PKL yang menjadikan trotoar untuk berjualan. Tindakan tersebut melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang tertib PKL.

    “Adapun PKL yang mendapat surat peringatan tersebut adalah sejumlah PKL yang berjualan di Jalan A Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Hayam Wuruk serta Jalan Nipah, kota Padang, ” ujar Kepala Bidang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy kepada , Kamis (21/7/2022).

    Surat peringatan yang diberikan kepada Pedagang ini adalah bentuk sosialisasi oleh petugas Penegak Perda. Di dalam surat peringatan tersebut, para pedagang diingatkan agar tidak lagi menjadikan trotoar untuk tempat berjualan.

    “Ini adalah surat peringatan kepada Pedagang, agar tidak menempati trotoar untuk berjualan, ” ingat Deni.

    Lebih lanjut ia menyampaikan, ini adalah upaya menjadikan kota Padang tertib PKL Serta upaya penegakan peraturan sesuai tugas dan Fungsi Satpol PP, sehingga Kota Padang benar benar tertata dengan baik.

    “Sesuai SOP jika setelah diberikan surat peringatan ini, mereka tidak mengindahkan tentu kita lakukan upaya penertiban, ” tutupnya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Seorang Mahasiswa Bawa Kabur Hp Milik Penjual...

    Artikel Berikutnya

    Ada Pameran ‘UMKM Malagak’ di GOR H Agus...

    Berita terkait