PADANG – Jajaran Satreskrim Polresta Padang menangkap dua orang tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor milik tamu pesta pernikahan atau baralek.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DF, pria 35 tahun, pengangguran, dan D, pria 42 tahun, buruh harian lepas. Dua warga Kota Padang itu dibekuk pada Senin (18/7/2022) malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, dua tersangka melakukan aksinya di Jalan Sungai Balik, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sabtu (2/7/2022).
Saat itu, korban atas nama Ismeri sedang mendatangi acara pesta pernikahan.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Dia lalu memarkirkan sepeda motornya merek Yamaha jenis Mio M3 warna Merah nomor polisi BA 6584 AA di pinggir jalan.
“Ketika korban hendak pulang, dilihat sepeda motornya di parkiran di tempat semula sudah tidak ada lagi, ” jelas Dedy, Selasa (19/7/2022).
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke polisi. Berdasarkan pengaduan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Didapati informasi, pencurian dilakukan oleh DF dan D.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di rumah mereka masing-masing. Namun, kata Dedy, saat kedua tersangka dibawa untuk mencari barang bukti berupa sepeda motor korban, kedua tersangka tidak kooperatif.
“Keduanya memberontak hingga diberikan tindakan tegas terukur. kemudian kedua tersangka dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan, ” sebutnya.
“Kemudian dibawa ke Polresta padang untuk diserahkan ke penyidik Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut, ” imbuh Dedy. (**)