Menerima Tawaran Jual Sabu, Aziz Saputra Harus Duduk di Kursi Pengadilan Negeri Padang 

    Menerima Tawaran Jual Sabu, Aziz Saputra Harus Duduk di Kursi Pengadilan Negeri Padang 

    PADANG – Menerima tawaran menjual narkotika jenis sabu, terdakwa Aziz Saputra kini mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin (18/7).

    Dalam dakwaan disebutkan JPU Suriati, kejadian terjadi pada Selasa, 11 April 2022. Sore hari, terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut ke handphone miliknya.

    Laki – laki yang tak dikenalnya tersebut menawarkan pekerjaan kepada terdakwa, yaitu menjualkan narkotika jenis sabu.

    Dalam perjanjiannya, apabila terjual maka terdakwa akan mendapatkan imbalan. Terdakwa menyetujuinya untuk menjemput ke daerah Ganting, dekat jembatan yang mana tempat sudah ditentukan oleh laki-laki tersebut.

    Kemudian terdakwa langsung menuju tempat yang dimaksud setelah sampai disana terdakwa melihat bungkusan makanan ringan Momogi yang mana di dalam bungkusan itu ada satu paket sedang sabu. Terdakwa lalu mengambilnya dan langsung membawa pulang ke rumahnya di Jalan Gunung Ledang, Gunung Pangilun, Kota Padang.

    Selanjutnya, Selasa, 12 April 2022 sekira pukul 22.15 Wib, Petugas Polsek Nanggalo melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa. Saat ditemukan, terdakwa sedang duduk di depan rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan 10 paket kecil sabu, HP, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu.

    Petugas lalu mengamankan barang bukti dan membawa terdakwa ke Polsek Nanggalo untuk proses hukum selanjutnya.

    “Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam No:148/IV/023100/2022 tanggal 14 April 2022 yang ditanda tangani Pimpinan Cabang, Yandri, SE bahwa Barang bukti berupa sepuluh paket kecil yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0.42 gram barang bukti ditimbang tidak dengan plastik pembungkus, ” ujar JPU saat membacakan amar dakwaan atas terdakwa.

    “Terdakwa perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan narkotika golongan 1 tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, ” sambungnya.

    Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Turut Dikawal Sekda, Satpol PP Sikat Lagi...

    Artikel Berikutnya

    UNP Terima Kunjungan Madrasah Aliyah Swasta...

    Berita terkait