Langgar Aturan, Puluhan PKL di Pantai Muaro Lasak Dapat Surat Peringatan

    Langgar Aturan, Puluhan PKL di Pantai Muaro Lasak Dapat Surat Peringatan

    PADANG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menyurati puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Muaro Lasak, Jalan Samudera, Padang, Senin (11/7/2022) malam.

    “Ada 42 orang pedagang yang kita berikan surat peringatan tersebut, ” ujar Kasatpol PP Padang, Mursalim dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/7/2022).

    Dia menuturkan, puluhan PKL tersebut disurati Satpol PP karena melanggar aturan yang ada. Dia menegaskan, tidak ada larangan bagi PKL untuk berjualan di kawasan Muaro Lasak asalkan mematuhi aturan yang ada.

    “Seperti berjualan mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, serta tidak dibolehkan meninggalkan lapak di lokasi di luar jam yang ditentukan, dilarang berjualan di atas batu grib, menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lokasi berjualan, ” jelasnya.

    “Jika kedapatan melanggar, Satpol PP Padang akan berikan tindakan tegas, ” imbuh Mursalim.

    Dia pun berharap PKL mematuhi imbauan petugas. Hal ini demi terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pengunjung di kawasan objek wisata Pantai Padang.

    “Kita berikan surat peringatan tersebut, untuk menciptakan kawasan Muaro Lasak, menjadi kawasan rapi dan tertata sehingga wisatawan akan nyaman berada di kawasan tersebut, ” sebut Mursalim. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Sempat Putus karena Longsor, Akses Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Rektor UNP Tinjau Pembangunan Gedung PSDKU...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Ikuti Kami