Kursi Wawako Padang Tidak Bisa Diisi Lagi, Hendri Septa Jomblo hingga Masa Jabatan Berakhir

    Kursi Wawako Padang Tidak Bisa Diisi Lagi, Hendri Septa Jomblo hingga Masa Jabatan Berakhir

    PADANG – Sekretaris Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial mengatakan, kursi Wakil Wali Kota (Wawako) Padang kosong hingga masa jabatan Hendri Septa selaku Wali Kota (Wako) Padang berakhir.

    “Soal kursi Wawako Padang, sudah tidak perlu dibicarakan lagi. Hendri Septa akan tanpa wakil hingga masa jabatannya berakhir, ” ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (18/7/2022).

    Menurutnya, masa jabatan Hendri Septa berakhir pada 31 Desember 2023.

    Berakhirnya masa jabatan itu sesuai sesuai Pasal 201 Ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.

    Diketahui, Pilkada Padang sendiri dilaksanakan pada 27 Juli 2018 lalu dengan pemenang pasangan Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa.

    Meskipun pelantikan pertama Hendri Septa yang kala itu sebagai Wawako dengan pasangan Mahyeldi (Wako) pada 13 Mei 2019, tetapi UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur dengan jelas masa jabatan pasangan itu hingga akhir Desember 2023.

    “Ini hasil diskusi bimtek saya di Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan Hendri Septa berakhir 31 Desember 2023, ” jelasnya.

    Sementara itu, terkait pengisian kursi Wawako Padang, jika ditarik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah adalah 18 bulan.

    Kalau masa jabatan Wako Padang berakhir pada 31 Desember 2023, maka 18 bulan sebelum masa jabatan berakhir adalah 30 Juni 2022.

    “Sekarang kan sudah lewat. Harusnya nama calon Wawako Padang itu harus diusulkan ke DPRD Padang sebelum akhir Juni lalu. Jadi, tidak mungkin lagi dibahas, ” jelas Budi.

    Dia menyalahkan kedua partai pengusung pasangan Mahyeldi-Hendri Septa pada Pilkada Padang 2018 lalu yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas kekosongan kursi Wawako Padang tersebut.

    “Karena yang tidak komitmen itu kan teman-teman dari partai pengusung, PAN dan PKS yang tidak menyelesaikan kompromi mengusulkan siapa yang akan menjadi Wawako. PAN dan PKS tidak serius menyediakan siapa yang akan menjadi Wawako Padang, ” sebutnya.

    “Ini juga menjadi pertanyaan penting bagi masyarakat dan partai lain mengapa partai pengusung tidak mengusulkan nama sampai sekarang. Silahkan masyarakat yang menilai, ” imbuhnya.

    Sebagai informasi, jika dihitung sejak Mahyeldi—yang sebelumnya Wako Padang—naik kasta menjadi Gubernur Sumatra Barat Februari 2021 lalu, berarti sudah lebih dari setahun kursi Wawako itu tak bertuan.

    Selama itu pula, Hendri sebagai Wako—mulai dari pelaksana tugas hingga definitif awal April lalu—bekerja sendiri tanpa pendamping. Kini, kursi Wawako Padang kosong pula sampai masa jabatan Hendri berakhir.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Arianti Anaya Dirjen Nakes Kemenkes RI Narasumber...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Koperbam Terpilih 4 Periode, DPRD...

    Berita terkait